in

Apakah Semua Gambar dan Patung adalah Terlarang? | by Wiji Al Jawi


Wiji Al Jawi

Shurah (صُورَةً) atau shuwar (صَوَّرَ) adalah perupaan atau pembuatan bentuk yang diwujudkan secara 2 dimensi (gambar) atau 3 dimensi (patung). Shurah meliputi pula gambar hasil fotografi, gambar digital, dan gambar bergerak (misalnya animasi).

Penetapan hukum shurah dipengaruhi oleh kaidah-kaidah berikut:

– Tujuan dibuatnya

– Apa yang digambarkannya

Tujuan Dibuatnya

Pertama, gambar dan patung menjadi terlarang jika tujuan dibuatnya untuk menjadi sesuatu yang derajatnya tinggi, misalnya untuk menghormati, mengenang, atau memperingati jasa seseorang.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan Qur’an Surat Nuh ayat 23 bahwa Wadd, Suwwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr adalah orang-orang saleh yang wafat lalu kaumnya membuat patung untuk mengenang jasa 5 orang tersebut. Ibnu ‘Abbas lalu berkata:

فَلَمْ تُعْبَدْ حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وَتَنَسَّخَ الْعِلْمُ عُبِدَتْ

“Patung-patung itu tidak disembah, sampai kemudian berganti generasi dan ilmu tiada, maka patung-patung itu pun disembah.” (HR. Bukhari)[1]

Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan gereja yang mereka lihat di Habasyah yang di dalamnya ada gambar. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِيكَ الصُّوَرَ أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Sesungguhnya mereka jika ada orang saleh yang wafat, mereka dirikan tempat ibadah di atas kuburannya dan membuat gambar dari orang saleh yang wafat itu. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Bukhari)[2]

Hadits-hadits ini menjelaskan bahwa gambar dan patung yang dibuat untuk menghormati, mengenang, dan memperingati jasa orang-orang saleh adalah terlarang karena dapat menjadi perantara untuk berlebih-lebihan (ghuluw) terhadap selain Allah ‘Azza wa Jalla.

Kedua, gambar dan patung dibolehkan jika tujuan dibuatnya untuk menjadi sesuatu yang derajatnya rendah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat boneka kuda bersayap milik ‘Aisyah. Beliau pun bertanya:

فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ

“Kuda mempunyai sayap?”

‘Aisyah lalu menjawab:

أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلًا لَهَا أَجْنِحَةٌ

“Pernahkah Anda mendengar bahwa Sulaiman mempunyai kuda yang bersayap?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian tertawa hingga terlihat giginya. (HR. Abu Dawud)[3]

Hadits ini menjelaskan bahwa patung (boneka) sebagai mainan anak-anak dibolehkan karena derajatnya rendah, yaitu sebagai permainan anak kecil.

Apa yang Digambarkannya

Pertama, gambar dan patung menjadi terlarang jika menggambarkan hal yang haram, misalnya pornografi.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ

“Zina mata adalah memandang.” (HR. Bukhari)[4]

Kedua, secara umum, gambar dan patung menjadi terlarang jika menggambarkan manusia atau hewan.

Ada seorang pelukis yang bertanya pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengenai mata pencahariannya sebagai pelukis. Ibnu ‘Abbas lalu berkata:

فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

“Gambarlah pohon dan segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari)[5]

Ketiga, secara khusus, gambar dan patung manusia atau hewan dibolehkan jika tidak digambarkan secara sempurna, atau tidak ditonjolkan kesempurnaannya.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha membuat pembatas ruangan menggunakan kain yang bergambar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu memotongnya sambil bersabda:

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ

“Orang yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat sesuatu yang menandingi ciptaan Allah.” (HR. Bukhari)[6]

Hadits ini menjelaskan salah satu sebab terlarangnya membuat gambar dan patung manusia atau hewan, yaitu jika menandingi ciptaan Allah.

Karena itu, gambar dan patung manusia atau hewan dibolehkan jika tidak menandingi ciptaan Allah. Caranya adalah dengan tidak digambarkan secara sempurna, atau tidak ditonjolkan kesempurnaannya.

Misalnya dengan cara dipotong bagian kepalanya, atau hanya ditampilkan kepalanya, atau dihilangkan sebagian fitur wajahnya.[7]

Contoh Lainnya

Dengan memperhatikan kaidah-kaidah di atas, berikut ini contoh lain penerapan hukum shurah:

1.) Dibolehkan shurah sebagai makanan, misalnya kue berbentuk hewan, karena shurah ini tujuan dibuatnya untuk dimakan, bukan untuk dihormati.

2.) Dibolehkan gambar untuk pengenalan atau identitas diri, misalnya foto KTP, karena gambar ini tujuan dibuatnya bukan untuk dihormati.

3.) Dibolehkan shurah untuk alat peraga pendidikan, 2 dimensi dan 3 dimensi, karena shurah ini tujuan dibuatnya bukan untuk dihormati.

4.) Dibolehkan gambar untuk menggambarkan peristiwa, misalnya foto di berita koran, karena gambar ini tujuan dibuatnya bukan untuk dihormati.

5.) Jangan gunakan gambar manusia atau hewan jika tujuannya untuk hiasan atau keindahan. Gunakanlah gambar tanaman, pemandangan alam, atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.

6.) Gambar untuk tujuan menyimpan kenangan, misalnya foto keluarga, dibolehkan selama tidak ditampakkan secara tetap (seperti digantung di ruang tamu).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ يُرِيدُ التَّمَاثِيلَ الَّتِي فِيهَا الْأَرْوَاحُ

“Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar.” Maksudnya adalah gambar makhluk bernyawa. (HR. Bukhari)[8]

Gambar untuk tujuan menyimpan kenangan dapat disimpan dalam album foto, komputer, atau HP.

7.) Dibolehkan shurah dalam bentuk gambar bergerak (animasi) yang menampilkan karakter fantasi, misalnya manusia bersayap. Karena ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga memiliki boneka kuda bersayap, dan sebagian ulama pun membolehkan cerita fiksi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تَحَدَّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ فَإِنَّكُمْ لَا تَحَدَّثُوا عَنْهُمْ بِشَيْءٍ إِلَّا وَقَدْ كَانَ فِيهِمْ أَعْجَبَ مِنْهُ

“Ceritakanlah kisah dari Bani Israil dan tidak ada dosa. Sesungguhnya kalian tidaklah menceritakan kisah mereka kecuali di antara kisah tersebut ada kisah-kisah yang menakjubkan.” (HR. Ahmad)[9]

Hadits ini menjelaskan bolehnya mendengar kisah Bani Israil padahal sebagian di antaranya merupakan fiksi. Kebolehan tersebut meliputi adanya sifat menakjubkan dari kisah-kisah tersebut, di mana sifat ini merupakan hiburan atau penghilang penat.

Karena itu dibolehkan animasi fiksi yang menampilkan karakter fantasi, terutama sebagai alternatif hiburan bagi anak-anak supaya tidak melulu mengambil hiburan dari kalangan kafir. Animasi fiksi ini selayaknya menjadi media untuk menanamkan akhlak dan nilai-nilai Islam.

Selain itu, jangan gambarkan karakter manusia atau hewan dengan cara ditonjolkan kesempurnaannya, misalnya terlalu cantik. Karena penekanan animasi fiksi ini adalah ceritanya, bukan shurah karakternya.

Wallahu A’lam

[1] Aplikasi Lidwa, Ensiklopedi Hadits — Kitab 9 Imam, Kitab Shahih Bukhari no. 4539 (no. 4920 versi Fathul Bari).

[2] Aplikasi Lidwa, Ensiklopedi Hadits — Kitab 9 Imam, Kitab Shahih Bukhari no. 3584 (no. 3873 versi Fathul Bari).

[3] Aplikasi Lidwa, Ensiklopedi Hadits — Kitab 9 Imam, Kitab Sunan Abu Dawud no. 4284 (no. 4932 versi Baitul Afkar Ad-Dauliah).

[4] Aplikasi Lidwa, Ensiklopedi Hadits — Kitab 9 Imam, Kitab Shahih Bukhari no. 6122 (no. 6612 versi Fathul Bari).

[5] Aplikasi Lidwa, Ensiklopedi Hadits — Kitab 9 Imam, Kitab Shahih Bukhari no. 2073 (no. 2225 versi Fathul Bari).

[6] Aplikasi Lidwa, Ensiklopedi Hadits — Kitab 9 Imam, Kitab Shahih Bukhari no. 5498 (no. 5954 versi Fathul Bari).

[7] Fatwa Ibnu Qudamah dan Ibnu Utsaimin yang dikutip oleh https://islamqa.info/en/answers/220161/ruling-on-using-3-d-images-in-design (diakses pada 30 Desember 2020, pukul 21.12).

[8] Aplikasi Lidwa, Ensiklopedi Hadits — Kitab 9 Imam, Kitab Shahih Bukhari no. 3701 (no. 4002 versi Fathul Bari).

[9] Aplikasi Lidwa, Ensiklopedi Hadits — Kitab 9 Imam, Kitab Musnad Ahmad no. 10670.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings